BPOM Sita Obat Batuk Berbahaya

BPOM Sita Obat Batuk Berbahaya

\"BPOMARGA MAKMUR, BE - Sebanyak 16 botol obat batuk jenis sirup merek Siladex kemarin siang disita Balai Pengawasan Obatan dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu dari salah satu apotek yang ada di Arga Makmur. Hal tersebut dikarenakan obat batuk jenis sirup itu mengandung dextromethorphan yang berbahaya, karena sering disalahgunakan anak-anak muda untuk mabuk dan tidak menyembuhkan penyakit, serta dapat menyebabkan overdosis. Obat yang mengandung dextromethorphan itu ada dalam bentuk tablet dan sirup. Kepala BPOM Provnsi Bengkulu, Zulkifli APt mengatakan, BPOM sudah melakukan monitoring sebelumnya di Kabupaten Seluma, Kaur, Bengkulu Selatan namun tidak menemukan obat yang mengandung bahan berbahaya itu. Jadi hal itu baru ditemukan di Kabupaten BU saja. Zulkifli mengatakan, obat yang mengandung dextromethorphan itu sudah dilarang diperjualbelikan dan izinnya sudah dibatalkan sejak tanggal 24 Juli 2013 lalu dan 30 Juni 2014 lalu batas akhir penarikan dan pemusnahan. \"Obat yang mengandung dexthromethorphan ini sudah dilarang sejak Juli 2013 lalu karena berbahaya, dan kemarin kita temukan di salah satu apotek di Arga Makmur,\" kata Zulkifli. Untuk obat yang mengandung bahan berbahaya itu dalam kemasan berwarna merah. Sementara untuk penjualnya hanya dikenakan sanksi teguran agar tidak lagi menjual obat sirup yang mengandung zat berbahaya tersebut, karena memang belum mengetahui kalau obat batuk itu berbahaya. \"Penjual obat ini mungkin tidak terlalu teliti, jadi sanksinya kita berikan teguran saja, dan penyitaan terhadap puluhan obat sirup itu,\" tandasnya. Sementara karyawan apotek, Sutarno mengatakan, sama sekali tidak mengetahui secara pasti kalau obat batuk itu berbahaya, sehingga kedepannya mereka akan lebih teliti lagi dalam memasarkan produk. \"Kita tidak tahu kalau obat sirup itu mengandung bahan berbahaya, silakan saja disita kalau memang berbahaya,\" demikian Sutarno.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: